Megawati Heran Sambo Batal Divonis Mati: Hukum di RI Hukum Apa Ya Sekarang?

- Senin, 21 Agustus 2023 | 22:01 WIB
Megawati Heran Sambo Batal Divonis Mati: Hukum di RI Hukum Apa Ya Sekarang?

GELORA.ME - Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.


Megawati mengatakan, dalam kasus Sambo, ia tidak habis pikir karena seorang jenderal tega menghabisi nyawa anak buahnya yakni alm Brigadir Yosua Hutabarat.


"Ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Sudah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?" kata Megawati saat memberikan pidato di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


"Lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa bener nya. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" ucap dia.


Presiden ke-5 RI ini menegaskan, dirinya menghormati lembaga peradilan hukum seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia mewanti-wanti agar lembaga tinggi peradilan hukum ini harus bisa menjaga kepercayaan publik dan bersikap adil.


"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat," kata Megawati.


Halaman:

Komentar