Megawati Heran Sambo Batal Divonis Mati: Hukum di RI Hukum Apa Ya Sekarang?

- Senin, 21 Agustus 2023 | 22:01 WIB
Megawati Heran Sambo Batal Divonis Mati: Hukum di RI Hukum Apa Ya Sekarang?

"Bayangin, saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini, sampai saya bikin itu Mahkamah Konstitusi, saya bilang sama Pak Usman (Anwar Usman Ketua MK), 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, hati-hati', jangan main-main, karena setelah itu mau ke mana, siapa mau mengadu? rakyat kecil mau ngadu, tidak bisa'," ucap dia.


Lebih jauh, Megawati masih tidak bisa memahami mengapa Ferdy Sambo cs bisa sampai diberikan pengurangan hukuman. Ia menyinggung ada peran anak buah di balik sosok seorang jenderal.


"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" ucap Megawati.


"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, Daerah Operasi Militer Aceh, nah kurang apalagi. Coba saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja? Gak ada jenderal yang mati, tepuk tangan yang keras! Lemas amat kalian ini," tutup Megawati.


Dalam kasasi MA, vonis mati Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dipotong jadi 8 tahun.


Putusan kasasi ini sudah inkrah dan final. Bahkan, jaksa tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sebab, yang bisa mengajukan, yakni pihak terdakwa atau terpidana. Sambo dkk akan segera dieksekusi ke lapas.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar