Terdapat tiga hakim agung MA yang setuju dengan kasasi yang diajukan pihak Ferdy Sambo sehingga vonisnya diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara dua lainnya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti tetap ingin Sambo dihukum mati.
Sejumlah pihak menduga ada permainan di balik putusan janggal ini. Sebagaimana disuarakan oleh Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulasi hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup merupakan putusan ‘masuk angin’.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah diperingati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) yang menyatakan hal serupa. Kamaruddin mengaku sempat didatangi oknum petinggi kepolisian yang memberikan ingin memberikan uang tunai dengan mata uang asing.
Apa yang ia alami, bukan tidak mungkin akan dilakukan oleh oknum-oknum suruhan Sambo tersebut ke para hakim agung yang menangani kasasi eks Kadiv Propam Polri itu.
“Jadi tidak mungkin juga ke MA begitu, apalagi hukumannya yang terbaru itu langsung diumumkan oleh Wakil Menteri (Hukum dan HAM) beserta dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang notabenenya mantan kapolri,” ungkap Kamaruddin.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen