Selain itu Dari mencabut HET dan DMO juga menimbulkan keuangan negara (sudah terbukti dalam keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap). Imbas dari mencabut HET dan DMO, ada Keputusan Presiden untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.
“Pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Airlangga Hartarto, selalu Menko Perekonomian yang secara langsung mengambil keputusan, dalam Ratas 16 Maret 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut HET dan DMO,” jelasnya.
Selain itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Lin Che Wei sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan merangkap sebagai konsultasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musimass Group telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu yang bertanggungjawab, Airlangga Hartarto, Lin Che Wei, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimass Group.
“Tersangka selanjutnya menyusul setelah adanya analisis dan penyidikan yang lengkap,” paparnya.
Sementara itu pengamat hukum Andrean Saifudin mengatakan sangat dibutuhkan dukungan publik dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Dukungan publik tersebut guna mengetahui aliran dana dugaan korupsi CPO kemana saja. Apalagi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah juga mencapai Rp20 triliun.
“Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.
Jadi, sambung Andrean, semua harus mengawal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah agar ada penetapan tersangka lainnya, karena kerugian negara Rp20 triliun tidak mungkin hanya dilakukan oleh 5 tersangka yang saat ini telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan komitmen untik pemberantasan korupsi. Karena dampak korupsi luar biasa, termasuk ibu - ibu yang membeli minyak goreng.
“Jadi kita harus mengawal, rekomendasi PPATK sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu Airlangga enggan berkomentar terkait dugaan yang mengarah kepada dirinya. Usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik pidsus Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Ketum Partai Golkar itu tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.
Sebaliknya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah pemerksaan AH (Airlangga Hartarto), Kejagung akan memeriksa mantan Mendag M. Lutfi untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjwaban terkait kasus tersebut.***
Sumber: harianterbit
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan