GELORA.ME - Kepala Dinas PUPR OKU hingga anggota DPRD Kabupaten OKU resmi dijebloskan ke Rutan KPK.
Hasil OTT di OKU, setidaknya enam orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025.
"Penyidik selanjutnya menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung mulai 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu sore, 16 Maret 2025.
Enam tersangka yang harus merelakan lebaran di Rutan KPK yakni Kadin PUPR OKU, Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU, M Fahrudin, Umi Hartati, dan Ferlan Juliansyah.
Kemudian dari pihak swasta sekaligus sebagai pemberi suap adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Ferlan, Fahrudin, dan Umi ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sementara Nopriansyah, Fauzi, dan Sugeng ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen