GELORA.ME - Kepala Dinas PUPR OKU hingga anggota DPRD Kabupaten OKU resmi dijebloskan ke Rutan KPK.
Hasil OTT di OKU, setidaknya enam orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025.
"Penyidik selanjutnya menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung mulai 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu sore, 16 Maret 2025.
Enam tersangka yang harus merelakan lebaran di Rutan KPK yakni Kadin PUPR OKU, Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU, M Fahrudin, Umi Hartati, dan Ferlan Juliansyah.
Kemudian dari pihak swasta sekaligus sebagai pemberi suap adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Ferlan, Fahrudin, dan Umi ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sementara Nopriansyah, Fauzi, dan Sugeng ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jadi Sorotan! Gibran Salah Sebut PNBP, Publik Sindir Jalan Pikiran Wapres: Benar Kata Rocky Gerung
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini!
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis