GELORA.ME - Kepala Dinas PUPR OKU hingga anggota DPRD Kabupaten OKU resmi dijebloskan ke Rutan KPK.
Hasil OTT di OKU, setidaknya enam orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025.
"Penyidik selanjutnya menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung mulai 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu sore, 16 Maret 2025.
Enam tersangka yang harus merelakan lebaran di Rutan KPK yakni Kadin PUPR OKU, Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU, M Fahrudin, Umi Hartati, dan Ferlan Juliansyah.
Kemudian dari pihak swasta sekaligus sebagai pemberi suap adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Ferlan, Fahrudin, dan Umi ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sementara Nopriansyah, Fauzi, dan Sugeng ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Sumber: rmol
                             
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas