"Oleh karena itu, saya pikir tawaran dari Pak Kapolri saya pandang patut untuk diterima," ujar Novel.
Meski kini menjadi ASN Polri, Novel mengatakan bahwa dirinya dan koleganya tidak akan berkarir di lembaga tersebut.
Novel hanya berharap keberadaan mantan pegawai KPK di tubuh Polri mampu memberikan kontribusi bagi praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kapolri memandang kami ingin dimanfaatkan kompetensinya dan keahliannya untuk ngurus bidang itu," kata Novel.
Seperti diketahui, sejumlah penyidik senior dan pegawai KPK sebelumnya dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Beberapa dari mereka merupakan penyidik yang menangani kasus besar seperti dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial sekaligus kader PDIP, Juliari Batubara.
Baca Juga: KPK Respons Novel Baswedan yang Sebut Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
Adapun TWK digelar sebagai persyaratan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status ini mengacu pada Undang-Undang KPK yang telah direvisi.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah