GELORA.ME -Langkah Polri dalam menyikapi laporan relawan pendukung Presiden Joko Widodo dinilai sudah tepat. Adapun laporan para relawan ditujukan kepada pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan menghina presiden.
Menurut UU 2/2002, posisi Polri memang berada di bawah Presiden. Tapi dalam menangani kasus ini, Polri sadar institusinya bukanlah instrumen bagi relawan pendukung Presiden (Widodo) untuk memenjarakan orang-orang yang beda pendapat dengan (kebijakan) pemerintah.
Begitu kata Ketua Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Adhie M Massardi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Rabu (2//8).
“Lihat saja sikap Mabes Polri yang tidak menggubris tekanan sekelompok orang yang ngaku pendukung Widodo untuk memenjarakan Rocky Gerung. Polri memang di bawah Presiden, tapi bukan instrumen relawan Presiden,” ujarnya.
Menurut Adhie, kemajuan Polri dalam menegakkan keadilan ini merupakan buah dari langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan introspeksi institusi usai beberapa petinggi Polri terlibat berbagai tindak pidana.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026