"Mereka semacam tidak memiliki legal standing (posisi hukum) sebagai korban. Jika Jokowi yang melaporkan langsung memungkinkan akan direspon Bareskrim karena Jokowi sebagai korban dan proses hukum akan berjalan," kata Ubedilah.
Jokowi dinilai tak akan berani melaporkan Rocky ke Polisi
Jika persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan, Ubedilah berpendapat hal itu akan semakin membuat situasi semakin memanas. Sebab, di pengadilan nanti Rocky akan membuktikan pernyataannya tentang bajingan, tolol dan pengecualian.
"Borok-borok kekuasaan akan diumbar di meja pengadilan dan situasi politik mungkin akan memanas. Sampai disitu saya tidak percaya Jokowi akan berani hadapi situasi itu," kata Ubedilah.
Sebelumnya, dalam rekaman video viral, memperlihatkan Rocky Gerung melontarkan perkataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Dalam rekaman itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Rocky juga melontarkan kata kasar.
“Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky.
“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita,” lanjut Rocky dalam video tersebut.
Imbas dari pernyataan tersebut, sejumlah organisasi relawan Jokowi yang terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, mendatangi Bareskrim pada Senin untuk membuat laporan polisi. Akan tetapi Bareskrim menolak laporan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026