"Tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik atau penyelidiknya, karena tanggung jawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK," imbuhnya.
Samad menambahkan, berdasarkan UU KPK, setiap keputusan strategis yang diambil, ditetapkan secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan. Dengan munculnya kisruh ini, tegasnya, mutlak menjadi tanggung jawab dari para pimpinan lembaga anti rasuah itu.
"Dia (Dewas KPK) harus punya inisiatif, proaktif melakukan investigasi, dan penyelidikan terhadap kekisruhan ini karena sudah menjadi konsumsi publik dan terbuka. Oleh karena itu, ini harus dipertanggungjawabkan ke publik dan Dewas punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
"Intinya yang bertanggung jawab itu pimpinan KPK. Ini tindakan dungu dan memalukan," katanya menambahkan.
Sumber: haluan
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun