"Dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan oditur militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua persidangan di peradilan militer itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung," kata Kresno.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.
"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.
Sumber: viva
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?