Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula, Segera Nyusul Jadi Tersangka?

- Senin, 30 Juni 2025 | 22:40 WIB
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula, Segera Nyusul Jadi Tersangka?




GELORA.ME - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan pembicaraannya dengan Joko Widodo saat menjabat presiden mengenai upaya menstabilkan harga pangan. 


Hal itu diungkapkan Tom sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.


Awalnya, Anggota Majelis Hakim Alfis Setyawan mempertanyakan soal izin impor gula oleh PT PPI. Tom menjelaskan bahwa izin tersebut berawal dari perintah Presiden Jokowi melalui sidang kabinet untuk melakukan berbagai upaya agar harga pangan bisa stabil.


Tom Lembong menjelaskan bahwa persoalan harga pangan sudah menjadi pembahasan dengan Jokowi sebelum dia ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan. 


Selain di rapat kabinet, Jokowi juga kerap membahas upaya meredam gejolak harga pangan ketika bicara berdua dengan Tom Lembong.


“Artinya berdua saja, presiden langsung kepada saksi selaku menteri perdagangan waktu itu. Kira-kira kapan itu penyampaian secara langsung, di Istana Bogor seingat saksi, kapan itu?” tanya Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.


“Saya biasanya berbincang langsung termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan,” jawab Tom Lembong.


“Ya tadi kan Agustus September, masih di bulan yang sama atau di bulan yang berbeda?” tanya hakim lagi.


“Rasanya masih di bulan yang sama,” kata Tom Lembong.


Hakim pun menanyakan, pada Agustus-September Tom bersama Menko Perekonomian era Presiden Jokowi juga membahas tentang harga pangan. Tom pun membenarkan peristiwa tersebut.


“Agustus September betul. Itu prioritas yang sangat penting secara politis bagi Bapak Presiden saat itu,” ujar Tom.


Bukan hanya membahas dengannya, Tom Lembong juga menyebut Jokowi kerap membahas persoalan gejolak harga pangan dengan Menteri Koordinator Perekonomian kala itu.


“Kalau Menko Perekonomian, apa yang diutarakan kepada saksi sebagai Menteri Perdagangan waktu itu? Terkait spesifik ya, gejolak harga, khususnya gula?” tanya Hakim Alfis.


“Saya hanya ingat diskusi saya dengan Pak Menko itu dan juga dengan Bapak Presiden mengenai pangan secara keseluruhan. Tidak spesifik gula,” jawab Tom.


“Tidak spesifik gula ya?” cecar Hakim Alfis.


“Tidak spesifik gula,” sahut Tom singkat.


“Tapi pangan secara keseluruhan?” cecar Hakim Alfis.


“Gula tentunya menjadi bagian yang penting daripada yang sesuai peraturan pemerintah, perpres, dan undang-undang dinyatakan sebagai bahan pokok dan barang penting,” tutur Tom Lembong.


“Terkait gejolak harga. Maka kemudian asumsinya adalah harga gula tidak stabil. Tidak stabilnya seperti apa waktu itu, di tahun 2015 itu?” tanya Hakim Alfis.


“Sebagaimana disampaikan oleh saksi di persidangan saya yang mulia, harga gula saat itu sedang naik dengan laju kenaikan kira-kira antara 10-15 persen per tahun,” ucap Tom.


“Di saat target inflasi pemerintah adalah 3,5 persen per tahun. Berarti laju kenaikan harga gula saat itu kira-kira 3 kali sampai 5 kali,” tuturnya.


Sebagaimana diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.


Jaksa mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).


Tom dianggap bersalah karena mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM). 


Jaksa menyebut, izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,


Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.


“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.


Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.


Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. 


Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.


Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.


Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).


Perbuatan Tom itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Suara

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini