GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
LHKPN Dito yang mencapai Rp 282 miliar menjadi sorotan, sebab terdapat hartanya senilai Rp 162 miliar yang disebut 'hadiah'.
"Menpora ini tadi pagi kami klarifikasi. Saya yang nelepon Menpora," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Pahala mengaku kaget dengan LKHPN Dito, karena terdapat sejumlah harta yang dituliskan sebagai hadiah. Menurutnya, hal tersebut tidak umum dituliskan di KPK.
"Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pake akta jadi hadiah saja. Jadi kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini," ujar Pahala.
Setelah melakukan klarifikasi, Dito bakal merivisi LHKPN miliknya yang sudah diserahkan ke KPK.
"Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju, bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta," sebut Pahala.
"Karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak. Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada yaudah lah," sambungnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen