GELORA.ME -Kegaduhan akan terjadi kalau Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diberi jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, jabatan Dirut merupakan jabatan publik aktif dan jabatan penentu dalam sebuah korporasi. Sedangkan jabatan Komut, merupakan jabatan publik tidak aktif.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen