GELORA.ME - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai KPK lebih bagus tanpa ada OTT.
Dalam keterangannya, ICW mengatakan, Luhut harus banyak memperbanyak literatur soal pemberantasan korupsi. Sebab, dalam pemberantasan korupsi, tidak bisa hanya sekadar pencegahan melainkan dengan penindakan.
"ICW menyarankan kepada Luhut Binsar Panjaitan untuk lebih giat membaca literatur mengenai pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang ia sampaikan berkenaan dengan upaya penindakan sebagai langkah terakhir, sepenuhnya keliru. Pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang hanya mengedepankan pencegahan, namun harus berjalan beriringan dengan penindakan," demikian pernyataan ICW, Selasa (19/7).
ICW tidak sependapat dengan Luhut. Terlebih upaya penindakan korupsi sudah diatur dalam perundangan. ICW pun mengecam pernyataan Luhut yang menganggap upaya penindakan sebagai drama.
"ICW pun tidak paham apa yang Sdr Luhut maksud dengan drama dalam penindakan korupsi. Sebab, upaya penindakan itu adalah proses hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi, muara penindakan adalah proses persidangan," ujarnya.
"Apakah yang ia maksud drama itu adalah proses hukum di hadapan persidangan? Jika itu yang ia maksud, maka Luhut telah melecehkan hukum," lanjut ICW.
OTT Antarkan Banyak Pejabat Masuk Bui
Lebih lanjut, ICW mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi anjlok tahun 2022, dari 38 menjadi 34. Bahkan, KPK dalam berbagai survei tak lagi dipercayai masyarakat.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026