Mantan Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka

- Kamis, 12 Juni 2025 | 09:55 WIB
Mantan Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka




GELORA.ME -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2020-Juni 2023, MTR dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.


Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka, MTR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juni sampai 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.


"Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Teguh dalam keterangan resmi pada Rabu 11 Juni 2025.





Teguh menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.


Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).


Halaman:

Komentar