GELORA.ME - Kuasa Hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengaku pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
“Iya nanti artinya JC ini kita akan gabungkan nanti dalam proses, dalam pemeriksaan saksi, nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dia mengungkapkan akan mengajukan saksi untuk melakukan bantahan-bantahan terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
“Kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita. Yang kita akan keluarkan nanti saat proses persidangan,” tuturnya.
Achmad Cholidin mengaku akan mengajukan JC setelah melihat hasil dari pemeriksaan saksi awal terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen