“Nanti sekiranya memang saksi yang dihadirkan jaksa ini sangat memberatkan padahal tidak dilakukan oleh Pak Johnny, kita akan mengajukan saksi a de charge yang memang belum dibahas dalam proses penyidikan,” kata dia.
Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan pengajuan JC dilakukan. Namun, yang pasti semua memiliki proses dan tahapannya.
Sebelumnya, hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.
Hanya saja, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G. Plate,” ungkap dia. “Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit