Menurut Indra, ketidakberpihakan Jokowi terhadap buruh dapat dilihat jelas dari produk-produk aturan yang telah disahkan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Lihat produknya, apakah punya keberpihakan untuk meningkatkan kesejahteraan?," ungkapnya.
Indra memprediksi ke depan akan banyak buruh yang diberhentikan atau PHK. Sebab produk aturan di era Jokowi tersebut memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah memberhentikan buruh.
"Saya meyakini dalam dua atau tiga tahun ke depan akan terjadi tsunami PHK, karena payung hukumnya memberi ruang kepada pengusaha untuk memberi upah murah dan PHK mudah," pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen