"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.
Kejagung lalu memanggil Maqdir. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS ke Irwan.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (7/7).
Terpisah, terkait penetapan tersangka Johnny G Plate, Kejagung menegaskan penetapan tersangka tersebut murni penegakan hukum. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan kejaksaan berkewajiban mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.
"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," katanya.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas