Pemerintah, kata dia, dipastikan akan melakukan penindakan dari sisi pidana saja, sedangkan ranah penistaan agama yang melaporkan adalah Majelis Ulama Indonesia.
"Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, di antaranya 145 rekening telah dibekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang.
"Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara sangat mencurigakan. Kemarin, kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM), di antaranya 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," ucap dia.
"Kita telisik ini dulu, ini jangan jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi, kita tidak akan menindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan dasar pencucian uang adalah pertama, dana BOS masuk ke rekening, yang mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.
"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektare sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," kata dia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?