GELORA.ME -Eksepsi Johnny G Plate pada sidang eksepsi yang diberitakan menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikatakan memberi arahan menggarap proyek BTS Bakti Kominfo, dibantah kuasa hukum mantan Menkominfo itu, Achmad Cholidin.
Menurutnya, eksepsi yang disampaikan kliennya hanya menyebutkan bahwa proyek BTS 4G bagian dari program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital, sebagaimana arahan yang diberikan Presiden Jokowi pada berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
"Tapi narasi yang muncul di publik seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden. Itu tidak benar," tandas Achmad Cholidin, Rabu (5/7).
Menurut dia, Johnny Plate menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen