Selamat menilai, seorang pejabat negara yang maju di Pilpres maupun Pileg tidak mungkin bisa fokus di pekerjaannya sehingga sudah selayaknya mundur.
"Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun wakil presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legisatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Selamat.
Selamat menambahkan, lain halnya dengan jabatan eksekutif seperti presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupat yang tertuang di UU Pemilu pasal 170 ayat 1.
Itulah sebabnya, Ganjar Pranowo tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah meski sama-sama maju dalam Pilpres 2024.
"Untuk kepala daerah seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres," jelas Selamat.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas