GELORA.ME -Dua pejabat aktif Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama-sama akan maju di Pilpres 2024. Namun, Prabowo diminta meninggalkan jabatannya, sementara Ganjar tidak.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik dari Unas Jakarta Selamat Ginting. Prabowo disarankan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menhan agar pekerjaannya tidak terganggu.
"Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti Pilpres.
Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Selamat.
Aturan mengundurkan diri dari jabatan negara ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 170 ayat tiga.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas