GELORA.ME -Dua pejabat aktif Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama-sama akan maju di Pilpres 2024. Namun, Prabowo diminta meninggalkan jabatannya, sementara Ganjar tidak.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik dari Unas Jakarta Selamat Ginting. Prabowo disarankan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menhan agar pekerjaannya tidak terganggu.
"Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti Pilpres.
Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Selamat.
Aturan mengundurkan diri dari jabatan negara ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 170 ayat tiga.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi