GELORA.ME -Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat sesi wawancara dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok (Ponpes Al-Zaytun) bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," kata Komjen Agus.
Artikel Terkait
Analisis Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten Hingga Pemilu 2029 Menurut Mantan Pendukung Jokowi
Indonesia Kehilangan Peradaban? Analisis Kritis Adhie M Massardi Soal Etika dan Hukum
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik