Tuntut Kesejahteraan, Lusa Buruh Geruduk Istana dan MK

- Selasa, 20 Juni 2023 | 10:20 WIB
Tuntut Kesejahteraan, Lusa Buruh Geruduk Istana dan MK


Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja memuat beberapa hal yang mencerabut hak kesejahteraan buruh, seperti dalam aturan turunan regulasi itu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan.


"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dituntut untuk dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Karena faktanya, meski upah buruh dipotong 25 persen, PHK terus saja terjadi," urai Said Iqbal.


"Dengan demikian bisa dikatakan, Permenaker 5/2023 adalah kebijakan yang salah obat," demikian Presiden KSPI itu menambahkan.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar