GELORA.ME -Pengaturan yang mencakup kesejahteraan pekerja masih terus dituntut oleh kelompok buruh. Bahkan direncanakan, pada Rabu lusa (21/6), mereka menggeruduk Istana Presiden dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi massa tersebut bakal menuntut pencabutan aturan yang menutup peluang kesejahteraan buruh, di UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara Jakarta, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/6).
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi