GELORA.ME -Pengaturan yang mencakup kesejahteraan pekerja masih terus dituntut oleh kelompok buruh. Bahkan direncanakan, pada Rabu lusa (21/6), mereka menggeruduk Istana Presiden dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi massa tersebut bakal menuntut pencabutan aturan yang menutup peluang kesejahteraan buruh, di UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara Jakarta, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/6).
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit