Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut dilaporkan oleh seorang pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk menangkap ketiga pelaku.
Taufik menyebutkan bahwa pelapor berasal dari Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk membuat laporan.
Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.
Diketahui bahwa ketiga pria tersebut adalah driver alat berat di perusahaan tersebut. Polisi menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.
Dalam keadaan marah, ketiganya menangkap anjing tersebut, membawanya ke sungai, dan membuangnya, yang kemudian berujung pada serangan buaya yang menghabiskan nyawa anjing tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh