Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut dilaporkan oleh seorang pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk menangkap ketiga pelaku.
Taufik menyebutkan bahwa pelapor berasal dari Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk membuat laporan.
Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.
Diketahui bahwa ketiga pria tersebut adalah driver alat berat di perusahaan tersebut. Polisi menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.
Dalam keadaan marah, ketiganya menangkap anjing tersebut, membawanya ke sungai, dan membuangnya, yang kemudian berujung pada serangan buaya yang menghabiskan nyawa anjing tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026