GELORA.ME -Tiga pria yang viral karena membuang seekor anjing ke sungai dan kemudian diterkam buaya. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengkonfirmasi bahwa ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25 tahun), Gio (23 tahun), dan Dedy (32 tahun).
Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Nunukan.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan