"Semoga tidak menimbulkan rusuh di mana-mana," tutur Denny.
Selanjutnya kata Denny, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka eksekusinya tidak semudah mengedipkan mata. Parlemen kata Denny, diyakini akan mengambil langkah, yakni sebanyak delapan partai bisa memboikot pemilu, dan menjadi tertunda.
"KPU harus konsultasi DPR soal perubahan aturan pelaksana. Pasal 9 UU Pemilu mengatur konsultasi itu mengikat adanya. 8 partai DPR bisa gunakan kuasa, tidak setuju aturan KPU proporsional terbuka, akibatnya pemilu tidak terlaksana," terang Denny.
Bukan hanya Pileg yang tertunda kata Denny, Pilpres juga terpaksa ditunda karena keduanya diatur dilaksanakan bersama-sama. Akibatnya, terjadi krisis tata negara melanda bangsa Indonesia.
"Itu sebabnya saya berkirim surat pada Ibu Mega, untuk mengingatkan petugas partainya di Istana, jangan gunakan tangan kuasa untuk cawe-cawe merusak konstitusi bernegara. Taruhannya keselamatan bangsa Indonesia. Pemilu harus dijaga terlaksana apapun risikonya," tegas Denny.
Denny berharap, pernyataannya tidak dibaca sebagai sebuah ancaman, yang kemudian dilaporkan ke Polisi.
"Saya hanya memberikan warning kepada kita semua, jangan bermain-main dengan putusan MA atau MK. Karena di atas skenario manusia, masih ada skenario Yang Maha Segala Kuasa. Melbourne 9 Juni 2023," pungkas Denny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi Politik atau Bunuh Diri? Ini Kata Pengamat
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO yang Efektif dan Akurat
Prediksi Kalah Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Dikaitkan Isu Ijazah Palsu Jokowi