"Tolong Kapolda kalau bisa dimediasi saja. Walau saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua. Saya dituduh lord, dan penjahat. Itu kata-kata menyakitkan," ujar Luhut.
Purnawirawan jenderal TNI ini mengatakan sejatinya tidak ada kerugian materiil dalam kasus ini. Namun, secara moral, dia dituding penjahat hingga 'lord'.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan jaksa terkait apakah Luhut mengalami kerugian dalam kasus ini.
"Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya jaksa.
"Ya saya terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba."
"Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut.
Luhut mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, kata Luhut, hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.
"Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi mesti gimana?" imbuh Luhut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan