Diketahui, Pemberlakuan kembali kebijakan ekspor laut di Indonesia kini mengalami banyak pertentangan termasuk dari mantan menteri. Hal ini membuat turunnya suara dari Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Dirinya mengatakan rencana pemberlakuan kembali ekspor air laut ini sesuai prosedur dan bukan bertujuan untuk menjual negara. Ini bukan menjual negara.
"(Kebijakan) ini tidak bertujuan untuk menjual negara," ungkap Sakti kepada wartawan di Kantor Kementerian KKP, Rabu (31/05/2023).
Sakti pun juga menambahkan bahwa pasir laut yang akan dikeruk diprioritaskan untuk mendukung reklamasi yang akan dilakukan di IKN.
"Ada permintaan reklamasi di IKN ya mengambilnya pasir dari mana, ini tentu saja boleh tapi harus dari (pasir) sedimentasi," lanjutnya.
Ia pun mengaku mendukung program ini untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026