Diketahui, Pemberlakuan kembali kebijakan ekspor laut di Indonesia kini mengalami banyak pertentangan termasuk dari mantan menteri. Hal ini membuat turunnya suara dari Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Dirinya mengatakan rencana pemberlakuan kembali ekspor air laut ini sesuai prosedur dan bukan bertujuan untuk menjual negara. Ini bukan menjual negara.
"(Kebijakan) ini tidak bertujuan untuk menjual negara," ungkap Sakti kepada wartawan di Kantor Kementerian KKP, Rabu (31/05/2023).
Sakti pun juga menambahkan bahwa pasir laut yang akan dikeruk diprioritaskan untuk mendukung reklamasi yang akan dilakukan di IKN.
"Ada permintaan reklamasi di IKN ya mengambilnya pasir dari mana, ini tentu saja boleh tapi harus dari (pasir) sedimentasi," lanjutnya.
Ia pun mengaku mendukung program ini untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh