“Ketika menjelang pemilu kemudian Presiden menyatakan mau cawe-cawe, akhirnya memiliki konteks berbeda. Cawe-cawe diartikan akan ikut campur, atau tidak tinggal diam,” sambungnya.
Istilah cawe-cawe dimaknai sebagian masyarakat, seolah Presiden akan mengambil langkah di luar ketentuan pasal 4 ayat 1. Sehingga, yang terbaca seolah pada satu sisi presiden menjalankan tugas tersebut, namun pada sisi lain beliau juga cawe-cawe menjelang pilpres.
Hal ini, lanjut Aboe, kurang bagus untuk iklim demokrasi. Sebab, tidak sedikit kekhawatiran masyarakat muncul karena cawe-cawe dianggap sebagai pertanda kekuasaan presiden akan digunakan dalam politik praktis. Yaitu, mendukung salah satu calon presiden tertentu.
“Kita berharap, Presiden Jokowi menyelesaikan tugasnya dengan baik, semoga akhir periodenya bisa husnul khatimah. Sehingga beliau bisa menjadi bapak bangsa, yang dicatat dalam sejarah sebagai presiden yang menguatkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024