Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Semarang

- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Semarang



GELORA.ME -Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang untuk menjalani pidana selama 6,5 tahun penjara.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Nanang Suryadi, selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal, Selasa (30/5).




Halaman:

Komentar