GELORA.ME -Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang untuk menjalani pidana selama 6,5 tahun penjara.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Nanang Suryadi, selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal, Selasa (30/5).
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit