Menurutnya, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memang berkepentingan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Namun tidak dengan cara ikut memoles dan me-makeup capres pilihannya.
"Ini ranah praktis dan haram secara konstitusional dilakukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan," tegas Andi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Untuk memastikan keberlanjutan pembangunan, Presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2025-2045.
Dokumen RPJP tersebut yang akan dipedomani oleh siapapun presiden terpilih nantinya untuk menyusun RPJMN 2025-2030. Dengan demikian maka bisa dipastikan keberlanjutan pembangunan Nasional akan terkawal secara sempurna.
"Jokowi kurang cerdas memilih alasan pembenaran kegiatan cawe-cawenya," kritik analisis politik dari Universitas Nasional itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit