GELORA.ME -Wacana pemberian bantuan sosial kepada pelaku atau korban judi online telah memicu kontroversi di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang berpandangan kalau wacana ini seperti membuka pintu agar judi online menjadi legal.
Saat ditanya awak media terkait wacana tersebut, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, enggan menjawab.
Padahal kasus judi online saat ini sudah menjadi penyakit sosial bagi seluruh kalangan masyarakat.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dinakhodai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, sejak 14 Juni 2024 lalu.
Namun sayang, mantan Wali Kota Surabaya itu enggan berkomentar saat awak media menanyakan terkait masalah penyakit masyarakat itu. Padahal banyak kalangan yang mengharapkan pemerintah bisa berbuat dengan tegas dalam memberantas judi online.
Seperti pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mengharapkan Satgas Pemberantasan Judi Online tidak takut terhadap backing yang melindungi bandar judi online. Apalagi sampai kongkalikong menerima suap agar judi online tetap merajalela di Indonesia.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen