“Kalau kemudian MK merubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat itu, harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah,” tambah Hidayat.
Dia menuturkan MK seharusnya mempertimbangkan penolakan dari 8 parpol peserta pemilu terhadap sistem pemilu tertutup.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Hidayat mengatakan pihaknya berharap agar MK memberlakukan sistem itu pada Pemilu 2029 mendatang.
“Kalau dipaksakan sekai lagi tidak setuju, kalau dipaksakan mudah-mudahakan pemberlakuannya bukan 2024 akan tetapi 2029. Karena sekarang sudah terlalu mepet sudah semua proses berjalan,” katanya.
“Pelaksanaannya, pendaftaranya, partai poltik semuanya sudah terbuka. Maka, MK juga bisa merujuk pada putusan 2014 yang pemberlakuannya tidak seketika, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja Menkeu dan Peringatan Hensat Soal Harapan Kaya Raya