"Menurut saya lakukan saja. Sekaligus kita juga ingin spekulasi-spekulasi yang membuat sesuatu yang belum pasti memang harus diproses, diselidiki," tuturnya.
Namun, ia menegaskan kembali, Putusan MK sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih secara bebas calon pemimpin, sehingga nama-nama caleg dibuat dalam daftar terbuka di kertas suara.
Hal itu, ditegaskan Ketua DPD Nasdem Jawa Barat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pileg di UU Pemilu.
"Yang penting MK-nya harus firm bahwa tidak ada yang namanya proses itu dilakukan secara tertutup sidangnya," katanya.
"MK harus transparan, dan mendengar suara-suara di masyarakat yang menginginkan tetap proporsional terbuka," demikian Saan menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026