GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diduga bocor, di mana isinya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, membuat anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti kinerja lembaga yudikatif tersebut.
Legislator PAN itu mengatakan, keabsahan informasi perubahan sistem Pileg itu harus dipastikan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Keabsahan, kebenaran, validasi dari informasi itu bagaimana?" tanya Guspardi saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Meski belum ada putusan resmi dari MK, Guspardi menilai informasi ini sebagai satu peringatan.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook