"Kalau memang benar, tentu MK tidak mendengarkan suara dari 8 fraksi yang ada di DPR," katanya.
Lebih lanjut, Guspardi menyinggung kewenangan MK dalam menguji konstitusional suatu UU.
Sebab, MK pernah menguji norma sistem Pileg pada 2008, dan menyatakan sistem yang demokratis adalah proporsional terbuka.
"Pimpinan MK bisa berganti, institusinya kan tetap. (Pada) 2008 sudah ada keputusan MK terkait dengan tuntutan yang sama," tambahnya menegaskan.
Maka dari itu, Guspardi memastikan PAN bersama 7 parpol yang menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup tetap menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia dalam pemilihan.
"Kan kami delapan parpol meminta kepada MK agar tetap proporsional terbuka sebagaimana yang telah kita jalani, menjaga kedaulatan rakyat," demikian Guspardi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026