GELORA.ME -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik Denny Indrayana setelah pengacara tersebut menyebarkan rumor soal putusan MK tentang sistem pemilu.
Sebelumnya Denny menyebarkan rumor bahwa MK telah memutuskan menerima gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pemilu legislatif mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara musti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tegas Jimly dalam cuitannya di Twitter, Senin (29/5/2023).
Kritik yang sama juga dilemparkan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Mahfud MD mengatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan karena merupakan rahasia negara. Ia mendesak polisi untuk menyelidiki informasi dan sumber yang menyediakan informarsi tersebut ke Denny Indrayana.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026