Terekam CCTV, Aksi Anak Mantan Wali Kota Cirebon Mencuri Sepatu Jemaah di Masjid

- Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Terekam CCTV, Aksi Anak Mantan Wali Kota Cirebon Mencuri Sepatu Jemaah di Masjid


GELORA.ME - 
Aksi pencurian sepatu jemaah terjadi di kawasan Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/10/2025) siang.

Pelaku pencurian tidak bisa melenggang bebas setelah petugas keamanan masjid menangkapnya setelah wajahnya terekam jelas oleh kamera CCTV.

Pelaku diketahui berinisial ASN, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Ironisnya, ASN adalah putra dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Saat ini Nashrudin Azis menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Cirebon terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

ASN diamankan saat beraksi mengincar sepatu milik jemaah yang sedang melaksanakan salat.

Petugas keamanan yang sebelumnya mencurigai gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan.

"Dia (ASN) terekam jelas kamera CCTV mencuri sepatu milik jemaah yang sedang salat," kata Rohman, petugas satpam Masjid At-Taqwa, saat dikonfirmasi Senin (6/10/2025).

Menurut Rohman, aksi ASN sudah lama menjadi perhatian petugas keamanan.

Beberapa kali ia terpantau CCTV dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu paling jelas saat mencuri sepatu dan yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua," ucap Rohman.

Saat diinterogasi, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah.

"Waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah," ujar Rohman.

Setelah pemeriksaan awal di pos keamanan masjid, ASN diborgol dan dijemput petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan anak mantan wali kota tersebut.

Ayah Pelaku


Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), yang merupakan ayah ASN, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NA, Wali Kota Cirebon periode 2014-2023," ujar Hamdan.

NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

NA dituduh memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meskipun proyek tersebut belum rampung.

Akibat perintah tersebut, proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar dari total pagu Rp 86 miliar.

Sumber: wartakota

Komentar