Viral Pinjol Rupiah Cepat, Dana Cair ke Rekening tanpa Pengajuan, Korban Tetap Dipaksa Bayar Cicilan

- Rabu, 21 Mei 2025 | 23:40 WIB
Viral Pinjol Rupiah Cepat, Dana Cair ke Rekening tanpa Pengajuan, Korban Tetap Dipaksa Bayar Cicilan


GELORA.ME -
Seorang warganet menjadi viral setelah membagikan kisah mengejutkan tentang penipuan pinjaman online (pinjol) yang dialaminya.

Meski tidak pernah mengajukan pinjaman, ia tetap ditagih untuk membayar cicilan oleh aplikasi Rupiah Cepat.

Kisah ini bermula ketika korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat.

Penelpon meminta korban memeriksa rekening bank dengan alasan sistem tengah mengalami gangguan.

Betapa terkejutnya ia ketika mendapati ada dana dalam jumlah besar masuk ke rekeningnya.

Korban yang merasa tak pernah mengajukan pinjaman pun berniat mengembalikan dana itu.

Namun saat menghubungi layanan pelanggan, ia justru mendapat respons mengejutkan, yaitu pengembalian dana secara langsung ditolak. Alih-alih diberi solusi, ia diminta mencicil dana yang tak pernah ia pinjam.

Dianggap Korban, Tapi Tetap Ditagih


Korban yang semakin curiga mulai mencari tahu dan mendapati SMS yang menyatakan bahwa pengajuan pinjaman telah disetujui.

Dari situ, ia menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Gua baru ngeh anjir gua kena SCAM. Gua cek SMS, tiba-tiba ada tulisan 'pengajuan pinjaman berhasil'. Orang nggak bertanggung jawab pakai data gua buat minjem, dan berharap gua bakal balikin uangnya ke mereka," tulis korban di akun X-nya.

Setelah melapor ke OJK dan menunggu beberapa hari, pihak Rupiah Cepat memang mengakui bahwa korban terjebak dalam modus penipuan.

Namun anehnya, perusahaan tetap menolak pengembalian dana penuh dan bersikukuh agar korban membayar cicilan sesuai jadwal.

"Setelah nunggu 3 hari, akhirnya Rupiah Cepat bales gua. Mereka ngaku kalau ini penipuan, tapi gua tetap disuruh berkewajiban bayar!" tegasnya.

Klarifikasi Pihak Rupiah Cepat


Menanggapi ramainya pemberitaan, Rupiah Cepat melalui akun X resminya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Mereka juga mengklaim belum menemukan pelanggaran sistem atau kebocoran data.

"Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat," tulis mereka, Rabu (21/5/2025).

Pihak Rupiah Cepat menyebut bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh tindakan akan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap hukum.

"Kami mengimbau seluruh pengguna untuk berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan hanya berinteraksi melalui kanal resmi," imbuhnya.

Siapa Pemilik Rupiah Cepat?


Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI) dan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK sejak 2019.

Namun, mayoritas saham PT KUFI sebesar 85% dimiliki oleh Green Mobile Limited, perusahaan asing asal Hong Kong.

Sisanya, 15% saham dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia. Adapun jajaran direksi perusahaan antara lain N. Balandina T. Siburian sebagai Direktur Utama dan Milko Hutabarat sebagai Komisaris Utama.

Hingga kini, Rupiah Cepat mengklaim telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 31,8 triliun kepada lebih dari 6,9 juta penerima dana. ***

Sumber: jawapos

Komentar