Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas, Siap Tindak Pelanggar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberantas sumber utama bisnis thrifting ilegal di Indonesia yang dinilai merugikan industri tekstil dan perekonomian dalam negeri.
Dampak Negatif Impor Baju Bekas Ilegal
Menurut Purbaya, larangan impor pakaian bekas tidak hanya bertujuan melindungi industri lokal, tetapi juga menjaga standar kesehatan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik. Ia menegaskan bahwa impor baju bekas dalam bentuk balpres merupakan pelanggaran aturan dan masalah kedaulatan ekonomi nasional.
Pemerintah Siap Bertindak Tegas
Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang menolak atau menghambat pelaksanaan kebijakan larangan impor baju bekas ini. Penolakan terhadap kebijakan ini dapat mengindikasikan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik impor ilegal pakaian bekas.
Pengawasan Diperketat di Pelabuhan
Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Masyarakat juga didorong untuk lebih mendukung produk tekstil dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap industri nasional dan peningkatan daya saing ekonomi Indonesia.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Bocorkan Strategi Potong Utang Rp9.138 Triliun, Ini Kunci Rahasianya
Prajogo Pangestu Akuisisi 60 SPBU Esso di Singapura, Ekspansi Besar Orang Terkaya Indonesia
AKRA Pangkas Modal JTT Rp405 Miliar: Dana Langsung Dikembalikan ke Pemegang Saham
Apple Tembus USD 4 Triliun! Rahasia Di Balik Ledakan iPhone Terbaru