Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Wacana Turunkan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan serius mengenai usulan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen. Wacana ini mengemuka untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan regional.
Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengungkapkan bahwa setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp70 triliun. Fakta ini menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi usulan tersebut.
Strategi Pemerintah ke Depan
Fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki sistem pengumpulan pajak dan cukai. Purbaya menegaskan bahwa perhitungan matang diperlukan sebelum memutuskan perubahan tarif pajak.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya