Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Wacana Turunkan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan serius mengenai usulan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen. Wacana ini mengemuka untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan regional.
Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengungkapkan bahwa setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp70 triliun. Fakta ini menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi usulan tersebut.
Strategi Pemerintah ke Depan
Fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki sistem pengumpulan pajak dan cukai. Purbaya menegaskan bahwa perhitungan matang diperlukan sebelum memutuskan perubahan tarif pajak.
Artikel Terkait
Harga Emas Anjlok ke Level Terendah 3 Pekan! Ini 3 Faktor Penyebab dan Proyeksi 2025
Blue Bird (BIRD) Cetak Pendapatan Rp4,12 Triliun di Kuartal III 2025, Ini Kunci Suksesnya!
BEI Cabut Suspensi 4 Saham: ASPI & PGLI Masuk FCA, Simak Dampaknya!
Purbaya Yudhi Sadewa Bocorkan Strategi Potong Utang Rp9.138 Triliun, Ini Kunci Rahasianya