Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Wacana Turunkan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan serius mengenai usulan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen. Wacana ini mengemuka untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan regional.
Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengungkapkan bahwa setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp70 triliun. Fakta ini menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi usulan tersebut.
Strategi Pemerintah ke Depan
Fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki sistem pengumpulan pajak dan cukai. Purbaya menegaskan bahwa perhitungan matang diperlukan sebelum memutuskan perubahan tarif pajak.
Artikel Terkait
Apple Tembus USD 4 Triliun! Rahasia Di Balik Ledakan iPhone Terbaru
Mengungkap Dampak Mengerikan! Perubahan Metodologi MSCI Ancam Pasar Saham Indonesia dengan Potensi Outflow Rp 30 Triliun
Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia 2025: OJK Cabut Izin, Ini Penyebabnya
IHSG Tembus 9.000 Akhir 2025? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Proyeksi 32.000