Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Jika data Anda menjadi korban, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk memblokir NIK dan mencegah kerugian lebih lanjut.
1. Laporkan Segera ke OJK
Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran resmi berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti pendukung seperti screenshot aplikasi pinjol, notifikasi pinjaman, atau pesan penagihan.
2. Buat Laporan Polisi
Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti penyalahgunaan data. Laporan ini menjadi dasar hukum jika kasus berkembang ke ranah pidana.
Artikel Terkait
SOLA (Xolare) Gandeng Polyroads Afrika Selatan, Genjot Material Jalan Inovatif untuk Tambang
Peringkat Kredit Indonesia Dipertahankan BBB+ oleh R&I: Apa Artinya bagi Investor?
Peringkat BBB+ Indonesia Dipertahankan R&I: Kado Manis di Tengah Ketidakpastian Global
R&I Pertahankan Peringkat BBB+ untuk Indonesia: Sinyal Kuat bagi Investor Global