Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Jika data Anda menjadi korban, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk memblokir NIK dan mencegah kerugian lebih lanjut.
1. Laporkan Segera ke OJK
Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran resmi berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti pendukung seperti screenshot aplikasi pinjol, notifikasi pinjaman, atau pesan penagihan.
2. Buat Laporan Polisi
Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti penyalahgunaan data. Laporan ini menjadi dasar hukum jika kasus berkembang ke ranah pidana.
Artikel Terkait
Purbaya Ungkap Strategi Pajak: Fokus ke Sektor Formal Dulu, Baru Kejar Underground Economy
BLT Kesra 2025 Rp 900.000 Cair! Cek Penerima dan Cara Daftar di cekbansos.kemensos.go.id
Laba Bersih KLBF Tembus Rp2,6 Triliun di 2025, Tumbuh 10,6% Didorong Penjualan & Efisiensi
Saham Konglomerat Ambruk! Analis Bilang Panic Selling Berlebihan Imbas Wacana MSCI