Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Jika data Anda menjadi korban, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk memblokir NIK dan mencegah kerugian lebih lanjut.
1. Laporkan Segera ke OJK
Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran resmi berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti pendukung seperti screenshot aplikasi pinjol, notifikasi pinjaman, atau pesan penagihan.
2. Buat Laporan Polisi
Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti penyalahgunaan data. Laporan ini menjadi dasar hukum jika kasus berkembang ke ranah pidana.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya