Mekanisme dan Dasar Hukum Buyback
Pembelian saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus. Sesuai dengan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Dampak Positif bagi Kondisi Keuangan Bukalapak
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa pelaksanaan buyback menunjukkan perusahaan memiliki likuiditas yang cukup tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional, atau investasi lainnya. Hal ini mengindikasikan kesehatan finansial perseroan yang solid.
Buyback saham ini tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan. Bukalapak memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk melaksanakan program pembelian kembali saham ini.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya