Mekanisme dan Dasar Hukum Buyback
Pembelian saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus. Sesuai dengan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Dampak Positif bagi Kondisi Keuangan Bukalapak
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa pelaksanaan buyback menunjukkan perusahaan memiliki likuiditas yang cukup tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional, atau investasi lainnya. Hal ini mengindikasikan kesehatan finansial perseroan yang solid.
Buyback saham ini tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan. Bukalapak memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk melaksanakan program pembelian kembali saham ini.
Artikel Terkait
Target Laba BEI 2026 Tembus Rp300 Miliar, Tumbuh 18%! Ini Strateginya
Dividen Interim BUAH Rp 12,5 Per Saham Cair 28 November 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
BLES Cetak Laba Rp49 Miliar di Kuartal III 2025, Pabrik Baru Pacu Penjualan!
Boy Thohirs Trio Melesat: Analisis Lengkap Prospek ADRO, ADMR, dan AADI untuk Dividen & Capital Gain