GELORA.ME - Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara ini, Nikita terancam hukuman berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Dalam perkara ini, Nikita seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda atas permintaan dari pihak Nikita. Panggilan kedua akan dilayangkan penyidik pada pekan depan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Selain Nikita, penyidik juga menetapkan seorang lainnya berinisial IM. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys. Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Sosok Nazlin Fachridzal, Kakak Ariel NOAH, Sempat Beri Pesan Terakhir sebelum Meninggal Dunia
Innalillahi, Ariel NOAH Berduka, Kakaknya Meninggal Dunia
Yuke Bassist Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Keluar Duit Rp 10 juta hingga Kambing
Lisa Mariana beberkan tabiat asli Ridwan Kamil: Mengayomi semua wanita!