GELORA.ME - Aktor gaek Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Fakta terbaru terungkap bahwa dia minum alkohol sebelum menganiaya korban di bar.
Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, mengatakan Pierre Gruno kala itu masih dalam keadaan sadar.
"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," kata Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menahan Pierre Gruno. Dalam konferensi pers hari ini, Pierre ikut dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy.
Lebih lanjut kata Irwandhy, Pierre Gruno disangkakan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi dengan Ganja di Ciputat, Wanita Berinisial B Ikut Diamankan
Azia Riza Cuci Helm, Ekspresi Jijiknya Bikin Ngakak!
Natasha Rizky Ambil Nasi buat Andre Taulany, Warganet Heboh: Jodohkan Mereka!
Jerome Polin Beri Kabar Duka: Ayah, Marojahan Sijabat, Kritis di Rumah Sakit